[Download] Regulasi Tentang Jabatan yang Bisa Diisi oleh PPPK |
[Download] Regulasi Tentang Jabatan yang Bisa Diisi oleh PPPK
Assalamualaikum wr. Wb.
Salam sehat dan semangat berkarya
bagi temen-temen PPPK semua dimanapun berada.
Pada kesempatan kali ini admin akan
menyampaikan link [Download]
Regulasi Tentang Jabatan yang Bisa Diisi oleh PPPK.
Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Kriteria Jabatan
yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Pasal 2
(1) Jabatan yang
dapat diisi oleh PPPK meliputi:
a. JF; dan
b. JPT.
(2) JPT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya terdiri dari JPT utama
tertentu dan JPT madya tertentu.
Untuk itu berikut link [Download] Regulasi Tentang Jabatan
yang Bisa Diisi oleh PPPK:
Related Post:
[Download] Peraturan BKN No 7 Tahun 2022 tentang Aturan Cuti PPPK
[Download] Regulasi Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022
[Download] Regulasi Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK
[Download] Regulasi Tentang Manajemen PPPK
[Download] Regulasi Tentang Jabatan yang Bisa Diisi oleh PPPK
[Download] Regulasi Gaji dan Tunjangan PPPK
Download] Regulasi Tentang Pembinaan PPPK yang Menduduki Jabatan Fungsional
Demikian telah admin sampaikan [Download] Regulasi Tentang Jabatan yang Bisa Diisi oleh PPPK.
Semoga Bermanfaat.
Salam Sehat Bahagia dan Sukses selalu buat
teman-teman semua.
“Guru Bergerak, Indonesia Maju!
Dan ini Khusus Untuk Kalian nie
gaezz:
[Update] Info Lomba
Nasional-Internasional 2022/2023
https://www.lombainternasional.info/2021/12/update-info-lomba-nasional.html
Follow juga ig @lombainternasional.info untuk selalu mendapatkan Update info lomba Gratis Bergengsi
dan Quotes Motivasi Prestasi setiap hari.
Tag:
PPPK, PPPK2022, Pendaftaran PPPK 2022, Regulasi
PPPK, [Download]
Regulasi Gaji dan Tunjangan PPPK,
jabatan yang bisa diisi PPPK,
No comments:
Post a Comment