[Download] Standar Isi, Proses dan SKL Kurikulum Merdeka
[Download]Standar Isi, Proses dan SKL Kurikulum Merdeka
Assalamualaikum wr. Wb.
Salam sehat dan semangat bergerak
selalu untuk temean-teman guru semua dimanapun berada demi tegaknya kemerdekaan
belajar dan kemerdekaan mengajar.
Pada kesempatan kali ini admin akan
menyampaikan link [Download] Standar Isi,
Proses dan SKL Kurikulum Merdeka.
1. Standar Isi
A. Latar Belakang
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah.
B. Status
Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut:
1. ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016
tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 954); dan
3. ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).
C. Isu Pokok dalam Regulasi
Dalam Peraturan Menteri ini terdapat beberapa hal yang diatur
sebagai berikut:
1. Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi
yang sesuai dengan kompetensi lulusan.
2. Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
3. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan:
a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan;
b.konsep keilmuan; dan
c. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
4. Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan merupakan muatan wajib yang dimuat dalam kurikulum pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang meliputi:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan Pancasila;
Untuk itu berikut link [Download] Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Standar Isi:
2. Setandar Proses
A. Latar Belakang
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional, perlu menetapkan Peraturan
MenteriPendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Proses pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah.
B. Status
Peraturan Menteri ini merupakan
peraturan baru dan mencabut beberapa peraturan sebagai berikut:
a. ketentuan mengenai Standar
Proses yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137
Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955); dan
c. ketentuan mengenai Standar
Proses yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34
Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).
C. Isu Pokok dalam Regulasi
1. Standar Proses adalah kriteria
minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
2. Standar Proses digunakan sebagai
pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien
sehingga mampu mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian
Peserta Didik secara optimal.
3. Standar Proses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran; dan
c. penilaian proses pembelajaran
Untuk itu berikut link [Download] Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022
Tentang Standar Proses:
2. Standar Kompetensi
Lulusan
A. Latar Belakang
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
B. Status
Rancangan Peraturan Menteri ini mencabut:
1. ketentuan mengenai Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang
Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1668);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016
tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953); dan
3. ketentuan mengenai Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional
Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).
C. Isu Pokok dalam Regulasi
Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang diatur
sebagai berikut:
1. Standar kompetensi lulusan dirumuskan berdasarkan:
a. tujuan pendidikan nasional;
b. tingkat perkembangan peserta didik;
c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
d. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
2. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan
standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga
kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar
pembiayaan.
3. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman dalam
penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
4. Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dikecualikan bagi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini.
5. Dalam hal peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual,
penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi dan
kebutuhan peserta didik.
6. Standar kompetensi lulusan terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini;
b. standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar; dan
c. standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan menengah.
7.
Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 termasuk untuk
program pendidikan kesetaraan.
Untuk itu berikut link [Download] Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022
Tentang Standar Kompetensi Lulusan:
Related Post:
[Download] Panduan Pelaksanaan
Pendidikan Inklusif
[Download] Panduan Penyusunan
Program Pembelajaran Individual
[Download] Buku Panduan Program
Pencegahan Bullying (Program Roots) dari UNICEF
[Download] Pedoman Pelaksanaan
Sekolah Ramah Anak
[Download] Panduan Pembelajaran dan
Asesmen Kurikulum Merdeka
[Download] Panduan Penyusunan KOSP
(Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan)
[Download] Pedoman
Pelaksanaan/Penerapan Kurikulum Merdeka
[Download] Dimensi dan Elemen Profil
Pelajar Pancasila Pada Kurikulum Merdeka
[Download] Panduan Pengembangan Projek
Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Demikian telah admin sampaikan [Download] Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Standar Isi.
Semoga Bermanfaat.
Salam Sehat Bahagia dan Sukses selalu buat
teman-teman semua.
“Guru Bergerak, Indonesia Maju!
Dan ini Khusus Untuk Kalian nie
gaezz:
[Update] Info Lomba
Nasional-Internasional 2022/2023
https://www.lombainternasional.info/2021/12/update-info-lomba-nasional.html
Follow juga ig @lombainternasional.info untuk selalu mendapatkan Update info lomba Gratis Bergengsi
dan Quotes Motivasi Prestasi setiap hari.
Tag:
Permendikbud, permendikbudristek, Setandar
kompetensi lulusan, standar proses, standar isi, permendikbud no 5 tahun 2022, permendikbud
no 7 tahun 2022, permendikbud no 16 tahun 2022,
No comments:
Post a Comment